Tuesday, August 9, 2011

Diringkus, Pasutri Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta



Diringkus, Pasutri Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta
(Analisa/istimewa) Kasat Reskrim Polres Taput AKP Josua Tampubolon (kanan) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pasangan suami istri yang berhasil diungkap saat menggelar paparan Polres Taput.Medan,(Analisa). Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus pasangan suami istri (pasutri) pencuri 525 gram perhiasan emas, apel, dan sejumlah uang tunai di rumah bidan di Desa Simamora Kecamatan Tarutung yang dicuri 14 Juli lalu.Dari tersangka berinisial RPH (29) bersama istrinya HJS (28) warga Dusun Hutabagungan Desa Hutagalung Siualuompu Kecamatan Tarutung polisi menyita perhiasan emas apel milik korban dan sejumlah uang tunai serra hasil penjualan persiasan lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Tapanuli Utara AKP Josua Tampubolon kepada Analisa ketika ditemui di Medan, kemarin mengutarakan terungkapnya pelaku juga berdasarkan keterangan dari anak pelaku yang masih berusia tujuh tahun.

Saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, ditemukan buah apel di kamar mandi.

Apel tersebut belakangan diketahui bekas gigitan anak tersangka, saat ayah dan ibunya sibuk mengacak-acak rumah korban. Hal ini dikuatkan dari keterangan saksi yang diperiksa polisi, di mana malam itu melihat anak kedua tersangka terlihat pada saat malam kejadian berdiri menunggu di depan rumah korban.

Polisi juga menemukan sidik jari keduanya di kaca cermin di kamar korban. Dari sidik jari ini kemudian dicocokkan dengan milik kedua tersangka.

Awalnya kedua tersangka membantah sebagai pelaku pencurian. Namun berdasarkan pengakuan anak mereka, keduanya pun tidak dapat mengelak.

"Pertama kami bujuk dulu si anak. Lalu anak tersangka menerangkan bagaimana cara kedua orang tuanya itu masuk ke rumah," tukasnya sembari menjelaskan pasutri ini saat beraksi masuk ke rumah yang kosong ditinggal penghuni sedang berada di luar kota.

Kedua tersangka masuk melalui ruang praktek istri korban yang berprofesi sebagai bidan desa. Anak tersangka juga mengaku dan menejelaskan dari mana buah apel itu dia ambil dan kenapa dia tinggalkan di kamar mandi.

"Ternyata gara-gara apel itu asam, anak tersangka meninggalkan buah apel itu," papar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Josua Tampubolon SH.

AKP Josua menambahkan, anak tersangka lebih dulu masuk ke ruang praktek terhubung langsung dengan rumah korban melalui lubang angin.

Setelah pintu praktek terbuka, kedua tersangka masuk ke rumah kemudian mengambil perhiasan emas seberat 575 gram dan uang sebesar Rp590.000 dari dalam kamar yang dibuka paksa dengan menggunakan obeng.

Karena disangka sebagai pelaku, polisi bersama korban melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa batu giok di lemari pakaian yang diakui korban adalah miliknya. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka, sedangkan anak tersangka hanya berstatus sebagai saksi.

"Istri tersangka sudah mengenal tempat penyimpanan perhiasan, sebab sejak kecil dia tinggal bersama di rumah korban. Istri tersangka mematikan lampu yang ada di dalam rumah dan menunjukkan tempat penyimpanan perhiasan kepada suaminya. Keduanya sudah kami tahan, dan kami kenakan pasal 362 subsider 363 Ayat 1 ke-3e, 4-e KUHP," tukas AKP Josua.

Sementara barang bukti perhiasan emas, dari pengakuan istri tersangka sudah dijual dengan total uang sekitar Rp200 juta. Tersangka hanya menyerahkan uang barang bukti kepada polisi Rp19.300.000 yang merupakan sisa penjualan perhiasan.

Kepada polisi tersangka mengaku telah menghabiskan uang hasil penjualan perhiasan untuk pembayaran hutang kredit. "RPH mengaku, uang yang Rp590 ribu telah habis digunakan berfoya-foya di salah satu tempat hiburan di Balige," ungkap AKP Josua.

0 comments:

Post a Comment

Followers

 
http://blog---food.blogspot.com